Photo: Menteri Keuangan Sri Mulyani |
JAKARTA, BAP.NET-Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal
tersebut disampaikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) tahun 2019.
Menidaklanjuti
temuan BPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan,
terkait kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak,
pemerintah berkomitmen dengan sangat serius terus mengupayakan agar angka
koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang.
Sebagai
wujud dari komitmen tersebut, pemerintah telah mulai mengimplementasikan
Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.
“Dengan
penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang
dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui
secara real time,”
ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR-Ri, Kamis (16/7).
Sebagai
catatan, berdasarkan data Laporan Kinerja DJP 2019, pencapaian pencairan piutang
pajak dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami penurunan dari 187,95% di tahun
2017 menjadi 156,61% di tahun 2018. Selanjutnya, pencapaian pencairan piutang
mengalami penurunan dari 156, 61% di tahun 2018 menjadi 126,45% di tahun 2019.
RAS
sendiri ialah modul yang digunakan Tax
Payer Account (TPA) dan bisa dimanfaatkan oleh internal DJP
maupun wajib pajak (WP). Ditjen Pajak Kemenkeu mengimplementasikan TPA modul
RAS ini karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan
memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan data Sistem
Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang akan menentukan kualitas
output TPA modul RAS. Suryo berharap implementasi TPA modul RAS ini dapat
berjalan dengan baik, efisien, dan efektif.
TPA
modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan
akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan
pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses
pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian
berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai
dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi
lainnya yang harus senantiasa diperbarui.
Sumber
Berita : KONTAN.CO.ID