-->

BPK temukan kelemahan di Ditjen Pajak, ini tindak lanjut Sri Mulyani

Redaksi author photo
Photo: Menteri Keuangan Sri Mulyani


JAKARTA, BAP.NET-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Menidaklanjuti temuan BPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terkait kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak, pemerintah berkomitmen dengan sangat serius terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.

“Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR-Ri, Kamis (16/7).

Sebagai catatan, berdasarkan data Laporan Kinerja DJP 2019, pencapaian pencairan piutang pajak dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami penurunan dari 187,95% di tahun 2017 menjadi 156,61% di tahun 2018. Selanjutnya, pencapaian pencairan piutang mengalami penurunan dari 156, 61% di tahun 2018 menjadi 126,45% di tahun 2019.

RAS sendiri ialah modul yang digunakan Tax Payer Account (TPA) dan bisa dimanfaatkan oleh internal DJP maupun wajib pajak (WP). Ditjen Pajak Kemenkeu mengimplementasikan TPA modul RAS ini karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang akan menentukan kualitas output TPA modul RAS. Suryo berharap implementasi TPA modul RAS ini dapat berjalan dengan baik, efisien, dan efektif.

TPA modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui.

Sumber Berita : KONTAN.CO.ID

Share:
Komentar

Berita Terkini