-->

Sinergi Bea Cukai Dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 119 Kg Sabu

Redaksi author photo



Banda Aceh-Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur pada Minggu (21/06).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwanto kepada acehbisnis.com melalui pesan rilis persnya, Jum'at 26 Juni 2020.

Sebanyak 119 Kg narkotika jenis sabu (metamfetamine), ujar Wisnu, barang asal Malaysia itu merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini.

"Gabungan dengan tangkapan lain dengan total 159 Kg sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir happy five telah digelar di Bareskrim Polri pada Kamis 25 Juni 2020" ujarnya.



Dilanjutkannya. Gelar itu dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, B.M Wijayanta, Direktur KIAL Bea Cukai Pusat, R. Syarif Hidayat.

Kemudian jelasnya. Kakanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Agus Yulianto, serta Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Aceh, Mohamad Mutaqin.

Selain itu. Turut hadir para pejabat dari Polri atau yang mewakili di antaranya Kabareskrim, Kadiv Humas, dan Direktur Narkoba.

"Keberhasilan penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa akan ada pemasukan barang yang diduga sabu di Perairan Aceh dan sekitarnya yang berasal dari Malaysia" pungkasnya.

Dikatakan bahwa. Atas informasi itu Minggu 21 Juni 2020, malam satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur.





"Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM. Teupin Jaya yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur" katanya.

Selanjutnya. Setelah KM Teupin Jaya itu berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam, hingga akhirnya satgas menemukan sebanyak 119 paket bungkus teh @1 kg yang di duga jenis sabu (Metamfetamina).

"Kita juga mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK). Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini" lanjutnya.

Isnu Irwanto berujar bahwa. Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri ini selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat.

"Kapal kayu, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam" ujarnya.

Selanjutnya, 119 Kg sabu dan ketiga tersangka sambungnya. Telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri pada Rabu 24 Juni 2020, di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa.

"Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut" sambung Wisnu.

Di jelaskan bahwa. Bareskrim Polri menyatakan kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang merupakan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.



Menurutnya. Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

"Fokus kerja sama yang telah dibangun selama tiga tahun ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation" gumangnya.

Dirinya menyebutkan. Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba.

"Sinergi yang berbuah hasil penindakan narkoba ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan narkoba yang akan memberikan gambaran peta risiko dan informasi yang digunakan kembali untuk menciptakan langkah lanjutan upaya pemberantasan dan targeting untuk patroli laut Bea Cukai" tegasnya.

Dirinya memaparkan bahwa. Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020.

"Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan, penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba" papar Isnu Irwanto.

Selaintu. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.


"Kita berharap Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum" harapnya.


Istanjoeng

Share:
Komentar

Berita Terkini