-->

Kisah John Kei Religius Sebelum Kembali Jadi Tersangka-Terancam Hukuman Mati

Redaksi author photo

             Penampakan John Kei berbaju tahanan (Yogi                   Ernes/detikcom)

Jakarta - John Kei dan puluhan anak buahnya terancam hukuman mati dalam insiden penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Putri sulungnya, Melan Refra, kaget sekaligus sedih tidak menduga ayahnya jadi tersangka. Menurutnya, sang ayah makin religius saat mendapat pembebasan bersyarat. Benarkah?

Cerita itu diungkap anak John Kei, Melan, saat menjenguk ayahnya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6) malam. Dia sekaligus meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan ayahnya.

Melan juga mengungkap rasa sedihnya. Sebab, ia menaruh harapan besar bahwa sang ayah akan berubah setelah keluar dari LP Nusakambangan. Menurutnya, John Kei sudah banyak berubah setelah keluar dari Nusakambangan itu.

Melan Refra membesuk John Kei. (Farih Maulana/detikcom)

"Saya merasakan, dari Nusakambangan terus sampai rumah, Papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," katanya.

Perubahan dalam kehidupan spiritual John Kei juga dirasakan Melan. Menurutnya, sang ayah mengajak keluarganya aktif dalam pelayanan di gereja setelah keluar dari LP Nusakambangan.

"Sekarang di mana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa Papah mengajak kami sekeluarga ikut pelayanan sama Papah dari gereja ke gereja," katanya.

Kini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM akan melakukan sidang atas usul pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan, apalagi sampai berstatus tersangka. Publik pun bertanya-tanya kenapa sebelumnya John Kei bisa dapat status bebas bersyarat.

John Kei diketahui mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM Yasonna Laoly pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM pun memberi penjelasan kenapa John Kei bisa bebas bersyarat. John Kei selama menjalani masa pidana di LP Nusakambangan dinilai berkelakuan baik seperti membatik dan aktif di gereja.

"John Kei memenuhi persyaratan itu. Di dalam dia berkelakuan baik, bergaul baik dengan petugas dan warga binaan, ikuti kegiatan beberapa salah satunya ngebatik, dan beberapa kegiatan lain di dalam," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika A saat dihubungi, Sabtu (27/8/2020).

John Kei dikenal aktif dalam kegiatan gereja di Lapas Nusakambangan. Dia bahkan dinilai menginspirasi warga binaan lainnya.

"Terus kalau masalah pembinaan kepribadian, dia aktif di gereja, dia jadi inspirasi, juga ikut-ikut support teman-temannya juga yang Nasrani. Di dalam di berkelakuan baik, masa sih warga binaan kami baik kami tidak kasih haknya? Nah, itu kami nanti jadi diskriminatif," ujar Rika.

Rekonstruksi penyerangan anak buah John Kei di Duri Kosambi, Jakbar (Alfons/detikcom)

Terkait kasus hukum terbaru John Kei, Rika mengatakan Ditjen Pas tak ikut campur. Rika mengatakan pihak Ditjen Pas telah mewanti-wanti John Kei, apabila dalam menjalani status bebas melakukan pelanggaran, status itu dapat dicabut.

"Permasalahan dia di luar, itu sudah tanggung jawab dia. Itu kan pasti banyak faktor dia melakukan itu, itu di luar keterangan kami. Itu John Kei yang bisa jawab. Dan yang pasti John Kei sudah tahu, pada saat dia sebelum menjalankan program bebas bersyarat, dia sudah tahu konsekuensinya. Nih, kalau kamu melanggar ketentuan-ketentuan, PB kamu akan dicabut, dan itu dia sudah tahu ketentuannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat sementara terhadap tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei, karena dinilai melanggar aturan. Bapas Bogor mengusulkan Ditjen Pas Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

Sumber:detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini