-->

Inspektorat Aceh Timur Panggil Keuchik, Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

Redaksi author photo


Sumaterapost, Aceh Timur - Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mulai menggali informasi terkait adanya ingformasi atas dugaan Mark-up Dana Desa (DD) Gampong Paya Pasi, Kecamatan Julok daerah setempat. Kamis 25 Juni 2020.

Kadis Inspektorat Aceh Timur Faisal SP saat dimintai tanggapan nya oleh sumaterapost.co membenarkan pihak nya telah memanggil Kepala Desa (Keuchik)  Paya Pasi sejak Rabu (24/6) kemarin. 

"Iya, telah kita panggil Keuchik untuk dimintai keterangan. Kalau memang benar informasi dari wartawan dan keterangan pak Geuchik. Kemudian patut ditindak lanjuti baru petugas turun kelapangan" kata Faisal.






Disinggung tentang adanya pemanggilan ketua LSM LAKI Aceh Timur. Kadis Inspektorat Aceh Timur mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut. 

"O masalah  itu saya tidak mengetahui, nanti akan saya tanyakan ke petugas" ujarnya.

Untuk diketahui, terkait dugaan Mar-up Dana Desa tersebut, pihak Inspektorat Aceh Timur juga telah memanggil perangkat Desa Paya Pasi dan juga wartawan sumaterapost.co di saksikan beberapa wartawan di Aceh Timur guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya pada 10 Mei 2020 sumaterapost.co melansir berita (baca):
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark-Up DD, Karena Pekerjaan Tidak Sesuai Speks




Berita tersebut ditayangkan, karena sebelumnya wartawan sumaterapost.co wilayah tugas kabupaten Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat dan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur. 




Kemudian wartawan media ini bersama dan LSM LAKI beserta beberapa jurnalis lain nya yang bertugas di wilayah itu melakukan penelusuran dan konfirmasi dengan Keuchik (kepala desa) dan Tuhapeut Paya Pasi guna memenuhi subyek hukum UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

sumaterapost.co 


Share:
Komentar

Berita Terkini